Usai Pelajari Vonis Oknum Polisi Nyabu, Kejaksaan Nyatakan Banding -->
Cari Berita

Usai Pelajari Vonis Oknum Polisi Nyabu, Kejaksaan Nyatakan Banding

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adenan Hamzah

BUGISWARTA.com, BONE---Setelah Hakim Pengadilan Negeri Bone menetapkan Vonis hukuman 1 Tahun terhadap oknum polisi Bripka HA yang terjerat dengan kasus penyalahgunaan Narkoba, kejaksaan Negeri Bone sudah menyatakan sikap untuk mengajukan Banding. Rabu 28 Februari 2018.

Setelah melakukan telaah terhadap putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adenan Hamza yang ditemui di Pengadilan mengatakan pihaknya akan mengajukan Banding terhadap putusan Hakim yang menetapkan Vonis 1 tahun terhadap Bripka HA.

"Tentu kita tetap menghargai putusan Hakim, namun kita akan menempuh upayah banding terkait vonis 1 tahun,"kata Adenan usai menggelar kasus di Pengadilan.

Sebelumnya, Bripka HA yang dituntut oleh Kejaksaan Negeri Bone dengan pasal 112 diancam dengan hukuman 6 tahun penjara, namun setelah dilakukan sidang Hakim menatapkan dengan Pasal 127 dengan Vonis 1 tahun penjara, hal ini menjadi dasar Pertimbangan Kejaksaan untuk mengajukan Banding, namun saat saat ini Kejaksaan masih mempelajari perbedaan Tuntan dan Vonis.

"Saat ini kita masi menelaah perbedaan putusan dengan tuntutan kami sebelum mengajukan banding, apalagi kesempatan yang diberikan itu 7 hari, jika tim sudah mempelajari biar besok kita ajukan,"Kata Adnan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone saat ditemui diruang kerjanya.

Ia menambhkan, penangkapan Bripka HA bersama dengan 4 orang lainnya ditemukan masih ada sisa sabu dan setelah dilakukan Tes Urine Bripka HA dinyatakan positif.(Sahar-BW)