BPI : Jokowi Anak Emaskan Tenaga Kerja Asing, Gimana Nasib Buruh? -->
Cari Berita

BPI : Jokowi Anak Emaskan Tenaga Kerja Asing, Gimana Nasib Buruh?

Foto Net
Bugiswarta.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha menyoroti soal instruksi Jokowi pada rapat terbatas untuk mempermudah izin tenaga kerja asing adalah kebijakan yang keliru.

Pasalnya, disaat para serikat buruh memprotes keras, karena buruh asing masuk ke Indonesia baik yang secara legal maupun illegal dan persoalan outsourcing yang hingga saat ini belum terpecahkan. Kebijakan Jokowi tersebut dinilai menjadi masalah baru bukan solusi untuk permasalahan buruh di Indonesia.

“Kebijakan Jokowi dengan mengedepankan efek globalisasi daripada melindungi buruh lokal di Indonesia sangat dipengaruhi paham neoliberal, disaat buruh-buruh kasar asing dipermudah masuk ke Indonesia, akan tetapi di sisi lain permasalahan buruh kontrak dan/atau outsourcing belum tuntas hingga sekarang, wajar saja jika kebijakan ini diprotes karena tidak menguntungkan kaum buruh di Indonesia”, tutur Panji Jakarta, 8 Maret 2018.

Panji menambahkan, hingga saat ini UU Ketenagakerjaan memperbolehkan tenaga kerja asing dengan syarat yaitu, memiliki keahlian dan bekerja dengan waktu tertentu, hanya untuk mentransfer ilmunya kepada pendamping tenaga kerja lokal. Kebijakan semacam ini harus segera diluruskan dan tidak semestinya dibenarkan disaat kondisi rakyat yang sulit, serta membutuhkan lapangan kerja. Akan tetapi pemerintah malah bersikap sebaliknya, mempermudah izin tenaga kerja asing.

“Di masa-masa terakhir Jokowi memimpin, rakyat berharap jika pemerintah  mengeluarkan kebijakan populis bukan yang akhirnya menimbulkan polemik. Kebijakan tersebut pasti akan cepat direspon rakyat terutama buruh dan tidak mungkin atas kebijakan ini buruh tidak akan memilih Jokowi di Pilpres 2019”, tutup Panji

Usman