Oknum Polisi Nyabu Divonis 1 Tahun, Kasi Pidum : Kita Akan Pelajari Putusan Hakim -->
Cari Berita

Oknum Polisi Nyabu Divonis 1 Tahun, Kasi Pidum : Kita Akan Pelajari Putusan Hakim

Adnan Hamzah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone

BUGISWARTA.com, BONE---Kejaksaan Negeri Bone kembali mempelajari hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bone, terkait hasil keputusan yang dijatuhkan terhadap Oknum Polisi dengan kasus penyalah gunaan Narkotika. Selasa 27 Februari 2017.

Bripka HA yang dituntut oleh Kejaksaan Negeri Bone dengan pasal 112 diancam dengan hukuman 6 tahun penjara, namun setelah dilakukan sidang Hakim menatapkan dengan Pasal 127 dengan Vonis 1 tahun penjara, hal ini menjadi dasar Pertimbangan Kejaksaan untuk mengajukan Banding, namun saat ini Kejaksaan masih mempelajari perbedaan Tuntan dan Vonis.

"Saat ini kita masi menelaah perbedaan putusan dengan tuntutan kami sebelum melanjutkan banding, apalagi kesempatan yang diberikan itu 7 hari, jika tim sudah mempeajari biar besok kita ajukan,"Kata Adnan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone saat ditemui diruang kerjanya.

Ia menambhkan, penangkapan Bripka HA bersama dengan 4 orang lainnya ditemukan masih ada sisa sabu dan setelah dilakukan Tes Urine Bripka HA dinyatakan positif.

Sebelumnya, Bripka HA yang diamankan di Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi selatan bekerjasama dengan BNNK Bone dan berhasil meringkus Oknum polisi yang terjerat dengan kasus Penyalahgunaan Sabu.

Setelah diamankan BNNP Bripka HA dan beberapa pelaku lainnya digelandang ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diketahui Positif Bripka HA dikembalikan ke Kabupaten Bone untuk dilanjutkan penanganannya.(SHR-BW)