Kader Gerindra memperlihatkan Nomor urut usai, pencabutan nomor urut Partai di Gedung KPU Jakarta Pusat/Istimewa |
Bugiswarta.com Jakarta -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
mendapatkan nomor urut 2 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar
pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jl Imam
Bonjol Jakarta Pusat, Minggu
(18/2/2018).
Pengundian nomor urut ini diikuti oleh 14 partai politik yang
dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara
nasional. Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu
mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk
Pemilu 2019.
Partai Gerindra mendapatkan antrean ke 12 untuk mengambil nomor
urut. Ketum Gerindra Prabowo Subianto didampingi Sekjen Ahmad Muzani ini
mendapatkan nomor urut 2 untuk Pemilu 2019 mendatang.
Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian
sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat
Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar,
Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai
Demokrat dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat