KPU Tetapkan Nomor Urut Partai, Gerindra Mendapatkan Nomor Urut 2 -->
Cari Berita

KPU Tetapkan Nomor Urut Partai, Gerindra Mendapatkan Nomor Urut 2

Kader Gerindra memperlihatkan Nomor urut usai, pencabutan nomor urut Partai di Gedung KPU Jakarta Pusat/Istimewa 
Bugiswarta.com Jakarta -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan nomor urut 2 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Pengundian nomor urut ini diikuti oleh 14 partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019.

Partai Gerindra mendapatkan antrean ke 12 untuk mengambil nomor urut. Ketum Gerindra Prabowo Subianto didampingi Sekjen Ahmad Muzani ini mendapatkan nomor urut 2 untuk Pemilu 2019 mendatang.

Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrat dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat 
Usman