Terjerat Kasus Korupsi, Posisi Alfian Tergantung Evaluasi Partai -->
Cari Berita

Terjerat Kasus Korupsi, Posisi Alfian Tergantung Evaluasi Partai

Ketua DPRD Bone, Andi Akbar Yahya

BUGISWARTA.com, BONE---Kasus Tindak pidana korupsi yang menjerat Legislator Partai Golongan karya, Alfian T Anugrah msih terus bergulir hingga ke proses penahanan. Kamis 7 Desember 2017. Nasib Alfian di Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone tergantung dari hasil evaluasi partai, hal ini diungkapan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Akbar Yahya saat di hubungi melalui via telfon.

Andi Akbar mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bone dirinya juga pernah disurati untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait kasus yang dialami Alfian. namun kata Akbar, terkait dengan eksekusi Alfian dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Memang pernah ada pemberitahuan dari Kejaksaan dan saya hanya sampaikan ke yang bersangkutan, kalau terkait eksekusinya saya belum mengetahui,"kata Akbar Yahya.

Ia menambahkan, jika penahan alfiar benar, tentu partai akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

"Ada mekanisme partai untuk melakukan evaluasi terkait masalah ini," Lanjutnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone akan melakukan Eksekusi terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Alfia T Anugrah yang terlibat kasus korupsi pembangunan balai benih ikan di Kecamatan Amali pada tahun 2007 lalu. Kamis 7 Desember 2017.

Kasus yang melibatkan Legislator Partai Pohon beringin ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.472 juta dan di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Satya saat ditemui diruang Kerjanya membenarkan, jika Pihaknya (Pidsus) telah menerima surat eksekusi dari Mahkama Agung, dan akan dijadikan dalam penhanan Alfian.

"Mengenai waktunya (eksekusi) saya tanyakan dulu ke Pidsus, tapi dalam waktu dekat ini, Namun kemungkinannya dia akan dieksekusi di Makassar dan akan menjalani hukuman di Rutan atau Lapas di Makassar,"Kata Satya.

SYAHRUDDIN