Lolos Jadi PPK, Pendamping Desa Terancam di Pecat -->
Cari Berita

Lolos Jadi PPK, Pendamping Desa Terancam di Pecat

Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa, Agus Mumar

BUGISWARTA.com, Bone---Setelah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Pendamping Desa (PD) dan  Pendamping Lokal Desa (PLD) yang terlimbat langsung sebagai penyelenggara atau pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Hal ini juga di realisasiakan Oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Bone. Selasa 5 Desember 2017.

Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Bone, Agus Mumar yang ditemui mengatakan, saat ini dirinya sudah mengantongi nama pendamping Desa yang terlibat dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan pada Pilkada Mendatang, tentu Kata Agus, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kemendes sesuai dengan Aturan.

"Sudah ada laporan masuk, jika  Pendamping Desa yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum, kita akan berkoordinasi dengan KPU jika terbukti kita kita Laporkan ke Kemendes untuk diberikan sanksi, karena dalam Edaran Kemendes PD dan PLD tidak boleh menerima Gaji dengan 2 Mata Anggaran,"kata Agus.

Agus menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait keterlibatan PD dan PLD pada pemilihan, namun tentunya pihaknya akan terus menunggu laporan dari Masyarakat untuk dijadikan sebagai acuan dalam pelaporan ke Kemendes.

"Kita selalu menunggu laporan dari masyarakat jika ada PD dan PLD yang terlibat dalam Pemilihan Umum, Karena pendamping desa tidak boleh double job, pendamping desa memiliki tanggung jawab professional purnawaktu itu akan," Lanjutnya.

Agus menegaskan akan memberikan pilihan kepada PD dan PLD yang terlibat untuk memilih berhenti terlibat di Penyelenggaraan atau pengawasan Pemilihan umum atau dipacat di pendamping Desa‎.

SYAHRUDDIN