Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dipusatkan di Baruga Sapolohe Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan |
Bugiswarta.com, Selayar -- Penyelenggaraan
suksesi pemilihan balon gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel (Pilgub tahun 2018)
yang akan berlanjut dengan pelaksanaan bursa pemilihan bakal calon anggota legislatif
tahun 2017, disikapi secara arif dan bijaksana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Rabu 20 Desember 2017
Melalui penyelenggaraan
kegiatan sosialisasi terkait dengan penerapan Undang Nomor 07 tahun 2017
tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu DPRD tahun
2019.
Mengawali rangkaian kegiatan
sosialisasi yang dipusatkan di area baruga Sapolohe, rumah jabatan Bupati
Kepulauan Selayar, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasiruddin Yudisthira
menjelaskan, sosialisasi kali ini, bertujuan untuk membangun pemahaman terhadap
Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.
Diakuinya, kegiatan
sosialisasi telah berulangkali diselenggarakan mulai dari tahapan pemilu tahun
1999 sampai dengan Pemilu tahun 2014 untuk menyikapi beberapa item perubahan
pada undang-undang pemilu.
Perubahan signifikan mulai
dirasakan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 silam, bebernya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si yang hadir
mewakili bupati dan membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut
menyatakan, pentingnya menata daerah pemilihan (Dapil) dengan mendasari
ketentuan dan ketetapan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah,
sebagaimana pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019.
Dikatakannya, tahapan
pemilihan bakal calon anggota DPRD wajib memperhatikan ketentuan Pasal 185
Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 yang mengatur persoalan kesetaraan,
proporsional nilai, integritas wilayah, koneksitas, kesinambungan dan cakupan
wilayah.
FADLY SYARIF/USMAN