KPU Kepulauan Selayar Sosialisasikan UU No. 07 Tahun 2017 -->
Cari Berita

KPU Kepulauan Selayar Sosialisasikan UU No. 07 Tahun 2017

Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dipusatkan di Baruga Sapolohe Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan
Bugiswarta.com, Selayar -- Penyelenggaraan suksesi pemilihan balon gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel (Pilgub tahun 2018) yang akan berlanjut dengan pelaksanaan bursa pemilihan bakal calon anggota legislatif tahun 2017, disikapi secara arif dan bijaksana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Rabu 20 Desember 2017

Melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi terkait dengan penerapan Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu DPRD tahun 2019.

Mengawali rangkaian kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di area baruga Sapolohe, rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasiruddin Yudisthira menjelaskan, sosialisasi kali ini, bertujuan untuk membangun pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Diakuinya, kegiatan sosialisasi telah berulangkali diselenggarakan mulai dari tahapan pemilu tahun 1999 sampai dengan Pemilu tahun 2014 untuk menyikapi beberapa item perubahan pada undang-undang pemilu.

Perubahan signifikan mulai dirasakan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 silam, bebernya. Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si yang hadir mewakili bupati dan membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan, pentingnya menata daerah pemilihan (Dapil) dengan mendasari ketentuan dan ketetapan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019.


Dikatakannya, tahapan pemilihan bakal calon anggota DPRD wajib memperhatikan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 yang mengatur persoalan kesetaraan, proporsional nilai, integritas wilayah, koneksitas, kesinambungan dan cakupan wilayah.

FADLY SYARIF/USMAN