Kantongi Surat Eksekusi, Kejaksaan Bakal Jemput Legislator Golkar -->
Cari Berita

Kantongi Surat Eksekusi, Kejaksaan Bakal Jemput Legislator Golkar

(ILUSTRASI)

BUGISWARTA.com, BONE---Kejaksaan Negeri Bone akan melakukan Eksekusi terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Alfia T Anugrah yang terlibat kasus korupsi pembangunan balai benih ikan di Kecamatan Amali pada tahun 2007 lalu. Kamis 7 Desember 2017.

Kasus yang melibatkan Legislator Partai Pohon beringin ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.472 juta dan di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Satya Adhy Cipta saat ditemui diruang Kerjanya membenarkan jika Pihaknya (Pidsus) telah menerima surat eksekusi dari Mahkama Agung, dan akan dijadikan sebagai acuan dalam penahanan Alfian.

"Mengenai waktunya (eksekusi) saya tanyakan dulu ke Pidsus, tapi dalam waktu dekat ini, Namun kemungkinannya dia akan dieksekusi di Makassar dan akan menjalani hukuman di Rutan atau Lapas di Makassar,"Kata Satya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Bone ini telah melakukan upayah banding di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya putusan incrach diterbitkan dan harus menjalani masa hukuman.

SYAHUDDIN