Kisruh Staf Medik dan Manajemen, Dewan Bakal Panggil Dirut RSUD Tenriawaru -->
Cari Berita

Kisruh Staf Medik dan Manajemen, Dewan Bakal Panggil Dirut RSUD Tenriawaru

Sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bone, Rismono Sarlim

BUGISWARTA.com, Bone---Menanggapi mogok kerja yang dilakukan oleh Puluhan Dokter Umum dan Spesialis yang tergabung dalam Tim Medik pada Senin 21 November 2017 lalu, sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Rismono Sarlim bakal melakukan pemanggilan kepada Direktur RSUD Tenriawaru Bone. Jum'at 24 November 2017.

"Sekarang saya masih berada di Jakarta nanti hari sabtu saya balik ke Bone, jadi hari senin kita akan melakukan rapat komisi IV untuk melakukan pemanggilan kepada Direktur Rumah Sakit untuk mengetahui apa masalah yang terjadi," kata Rismono

Politisi Partai Hanura tersebut sangat menyayangkan Aksi Mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah Dokter, karena kata Rismono, itu akan sangat berdampak kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan di Rumah Sakit.

"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Itu merupakan imbas dari kurangnya Komunikasi dari Pihak Rumah Sakit dan tim Medik, tidak adanya transparan dalam pengelolaan keuangan hingga memunculkan masalah. Kami juga sayangkan para staf Medik kemarin mogok kerja imbasnya pelayanan masyarakat untuk berobat tidak dilayani," Tambah Rismono

Mono berharap, agar kejadian Mogok kerja ini tidak berkepanjangan, dan sesegera mungkin pihak Manajemen dan Staf Medik untuk duduk bersama dan mencarikan Solusi.

Pemberitaan Sebelumnya, staf Medik menganggap adanya komunikasi yang tidak efektif antara manajemen Rumah Sakit dengan Staf Medik karena Direktur hampir tidak pernah mengikuti rapat komite Medik atau rapat lain yang melibatkan komite Medik dan tidak adanya sinergi yang baik antara usulan atau masukan suatu kegiatan dari staf Medik dengan bagian perencanaan, keuangan hingga eksekusi oleh pimpinan.

Perubahan Perbup No 7 Tahun 2014 tentang Remunerasi Di RSUD Tenriawaru juga menjadi alasan Staf Medik melalukan aksi mogok pelayanan elektif,karena sejak diberlakukan Perbup tersebut ditahun 2014 belum pernah direvisi,padahal sesuai dengan amanat di dalam Perbup itu sendiri di evaluasi setiap tahun.

"Ada beberapa permasalahan yang kami tuntut dipihak manajemen,diantaranya revisi Perbup No 7  Tahun 2017,transparansi pengelolaan keuangan pihak Rumah Sakit dan beberapa hal lainnya"ungkap Juru Bicara Staf Medik.

SYAHRUDDIN