Merasa Sering Dikecewakan, Pengunjuk Rasa Penggusuran PKL Desak DPRD Langsung Tindak Lanjuti Aspirasinya -->
Cari Berita

Merasa Sering Dikecewakan, Pengunjuk Rasa Penggusuran PKL Desak DPRD Langsung Tindak Lanjuti Aspirasinya


BUGISWARTA.com, Bone -- Asosasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Bone bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa Kantor DPRD Kabupaten Bone. Senin 9 Oktober 2017.

Unjuk rasa tersebut terkait adanya penggusuran pedagang kaki lima tanpa penyampaian sebelumnya beberapa waktu yang lalu dengan dalih akan datang tim penilai "Adipura" serta Perda Tahun 2016 Nomor 13 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

APKLI anggap penggusuran ini adalah sebuah pelanggaran dan pencederaan terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang koordinasi dan penataan PKL Indonesia dan keputusan Mendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang koordinasi dan penataan PKL dan AD/ART Asosiasi pedagang kaki lima APKLI 2017.

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa meminta kepada Bupati Bone dan DPRD Bone untuk segera membuat Perda tentang PKL sinkronisasi Pilpres dan keputusan Mendagri atas penggusuran yang dilakukan Satpol PP yang mana pemaksaan kehendak dan melanggar HAM pedagang kaki lima bukan sampah masyarakat.

Pengunjuk rasa yang memadati ruang aspirasi DPRD Kabupaten Bone tidak akan membubarkan diri sebelum ada komitmen pihak DPRD untuk menghadirkan instansi terkait penggusuran PKL beberapa waktu yang lalu.

Ketua penerimaan aspirasi yang kami temui disela-sela unjuk rasa menuturkan bahwa pihak DPRD akan melakukan rapat kerja besok (Selasa 10 Oktober 2017) dengan menghadirkan instansi-instansi terkait dengan penggusuran terhadap PKL beberapa waktu yang lalu.

"Besok akan dirapat kerjakan dengan menghadirkan instansi instansi terkait," ungkap A. Suaedi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone.

A. Suaedi juga menjelaskan bahwa persahabatan khusus PKL memang belum ada, yang ada hanya perda penertiban, untuk itu akan dirapat kerjakan membahas dan mencarikan solusi bagi PKL yang tergusur. 

"Memang belum ada Perda khusus PKL, yang ada hanya Perda penertiban, untuk itu akan dirapat kerjakan untuk mencarikan solusi PKL yang tergusur beberapa waktu yang lalu," kuncinya.


ASRUL/MULIANA AMRI