E-KTP Jadi Kendala Pemilu, Ini Harapan KPUD Soppeng -->
Cari Berita

E-KTP Jadi Kendala Pemilu, Ini Harapan KPUD Soppeng

BUGISWARTA.com, Soppeng -- Diskusi sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng harapkan E-KTP bisa rampung sebelum pemilu 2019.

Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH mengatakan menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, data pemilihan nantinya akan ber acuan di E-KTP nantinya, hal ini di sampaikan pada kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 7, di jalan tujuh wali-wali salotungoh, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Kamis 5 Oktober 2017

"Kami berharap, persoalan e - KTP bisa dirampungkan sebelum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ungkap Amrayadi

Sementara komisioner KPU Soppeng Divisi Data dan Program, Muh. Hasbi menyampaikan  bahwa pihak Istansi yang terkait dapat menyelesaikan proses E-KTP sebelum DP4 ke KPU.

"Kepada pihak Istansi yang terkait dapat menyelesaikan perekaman E-KTP, Kami juga himbau masyarakat segera mengurus secepatnya ke Dinas yang terkait," tutur Hasbi

Lanjut Hasbi mengatakan bahwa untuk kepentingan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018 dan pemilu 2019, KPU hanya mengakomodir pengguna identitas E KTP dan surat keterangan perekaman E KTP. Tanpa identitas seperti itu, seorang pemilih akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017 dan UU No 7 Tahun 2017


Mansur