BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Diskusi sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng harapkan
E-KTP bisa rampung sebelum pemilu 2019.
Ketua
KPU Soppeng Amrayadi SH mengatakan menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2018
dan Pemilu 2019, data pemilihan nantinya akan ber acuan di E-KTP nantinya, hal
ini di sampaikan pada kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 7, di jalan
tujuh wali-wali salotungoh, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Kamis
5 Oktober 2017
"Kami
berharap, persoalan e - KTP bisa dirampungkan sebelum Pilkada 2018 dan Pemilu
2019," ungkap Amrayadi
Sementara
komisioner KPU Soppeng Divisi Data dan Program, Muh. Hasbi menyampaikan bahwa pihak Istansi yang terkait dapat
menyelesaikan proses E-KTP sebelum DP4 ke KPU.
"Kepada
pihak Istansi yang terkait dapat menyelesaikan perekaman E-KTP, Kami juga
himbau masyarakat segera mengurus secepatnya ke Dinas yang terkait," tutur
Hasbi
Lanjut
Hasbi mengatakan bahwa untuk kepentingan masyarakat yang akan menggunakan hak
pilihnya pada Pilkada 2018 dan pemilu 2019, KPU hanya mengakomodir pengguna
identitas E KTP dan surat keterangan perekaman E KTP. Tanpa identitas seperti
itu, seorang pemilih akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini diatur dalam PKPU No
2 Tahun 2017 dan UU No 7 Tahun 2017
Mansur