Ulah Over Protektif Oknum Damkar dan Satpol PP Cederai Kebebasan Pers di Bumi Tanadoang -->
Cari Berita

Ulah Over Protektif Oknum Damkar dan Satpol PP Cederai Kebebasan Pers di Bumi Tanadoang




BUGISWARTA.com, Selayar -- Kebebasan Pers kembali tercederai menyusul insiden kekerasan terhadap wartawan media online yang dialami Fadly Syarif, S.I.Kom saat sedang melakukan aktivitas peliputan penyampaian aspirasi oleh kelompok masyarakat Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu di gedung komisi DPRD Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kamis, 7 September 2017.

Insiden kekerasan berlangsung saat korban Fadly Syarif, Si.I.Kom akan memasuki pintu ruang Komisi DPRD Kepulauan Selayar. Di mana pada saat bersamaan, muncul seorang oknum pegawai negeri sipil berseragam pemadam kebakaran (Damkar), atas nama lelaki Andi Askar bersama sejumlah oknum satuan polisi pamong praja yang tiba-tiba saja menghalau, menyeret, dan mendorong korban saat akan memasuki ruang rapat gedung Komisi DPRD Kepulauan Selayar.

Korban didorong keluar dari ruang Komisi DPRD Kepulauan Selayar dengan dalih dan alasan rapat penyampaian aspirasi yang dilakukan tertutup dan tidak terbuka untuk umum.

Usai mendorong korban keluar dari ruangan komisi, dengan lantang lelaki Andi Askar menantang wartawan untuk mempersoalkan insident kekerasan yang dilakukannya dengan menyertakan nenek korban.

“Silahkan mengajukan keberatan dan mempersoalkan insident ini dan bila perlu bawah nenekmu sekalian, saya tidak takut”, tukas lelaki Andi Askar dihadapan puluhan aparat pengamanan gabungan dari Mako Polres Kepulauan Selayar dan Polsek Benteng yang disaksikan oleh warga masyarakat pembawa aspirasi.

Selain korban, sejumlah pekerja media lain ikut tertahan di depan pintu ruang rapat gedung Komisi DPRD Kepulauan Selayar, diantaranya, Muh. Rizal Dg. Sibunna, Muh. Takwin, dan  Harling. Para pekerja media harus pasrah berdiri dan menunggu hasil rapat di luar area gedung komisi menyusul tingkah oknum petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya pernah tercatat menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap salah seorang petugas security bandar udara H. Aroeppala Padang.

Bahkan beberapa tahun sebelumnya, Andi Askar juga sempat disebut-sebut sebagai pemicu keributan dalam kegiatan lelang proyek di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan yang berakhir adu jotos, setelah lelaki Andi Askar mendorong dua orang kontraktor peserta lelang.

Korban Fadly Syarif yang merasa tidak terima dengan perlakuan semena-mena lelaki Andi Askar, langsung berkoordinasi dengan aparat pengamanan gabungan dari Mako Polres Kepulauan Selayar dan Polsek Benteng yang dinilai melabrak ketentuan Pasal 18 UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan untuk mencari dan atau memperoleh informasi dikenakan sanksi berupa kurungan pidana penjara selama-lamanya dua tahun kurungan badan serta denda senilai lima ratus juta rupiah.

Usai berkoordinasi dengan aparat kepolisian, korban langsung menuju ke kantor bupati dan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali.

TIM/MULIANA AMRI