BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Pemerintah
Daerah (Pemda) Soppeng miliki tiga Peraturan Daerah (Perda) baru, setelah uji
kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, akhirnya
tiga produk baru Perda Soppeng di tetapkan dan disetujui, yakni Perda tentang
penyelenggaraan pendidikan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan
tentang penata desa.
Sebelumnya sekitar sebulan pembahasan dilakukan di kantor DPRD Soppeng, maka dilakukan pandangan umum dari dari setiap fraksi dari partai pada rapat paripurna tingkat I dan tingkat II DPRD Soppeng, sampai pada saat pengambilan keputusan bersama pihak DPRD dengan Pemkab Soppeng ditetapkan tiga Perda tersebut. Jumat 15 Sebtember 2017.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng Hj. A. Patappaunga, diawali dengan pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) I dan II DPRD terhadap proses dan hasil pembahasan tiga Ranperda menjadi Perda tersebut.
Dilanjutkan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Hj. Andi Darmi membacakan Berita Acara (BA) tentang persetujuan bersama penetapan tiga Perda tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan surat keputusan.
Sementara Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak saat menyampaikan aspirasinya dengan mengharapkan pemberlakuan setelah ditetapkan tiga Perda baru ini, dapat memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis.
Lanjut Bupati Soppeng mengatakan, “dengan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda penataan desa, dan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan, sesuai dengan program visi dan misi Pemerintah yang melayani dan lebih baik pada tingkat Kabupaten Soppeng, khususnya pada perwujudan misi mewujudkan pendidikan unggul yang murah dan berkeadilan bagi semua warga, dan menjadikan Kabupaten Soppeng yang lebih baik dalam pelayanan publik,” kuncinya.
Sebelumnya sekitar sebulan pembahasan dilakukan di kantor DPRD Soppeng, maka dilakukan pandangan umum dari dari setiap fraksi dari partai pada rapat paripurna tingkat I dan tingkat II DPRD Soppeng, sampai pada saat pengambilan keputusan bersama pihak DPRD dengan Pemkab Soppeng ditetapkan tiga Perda tersebut. Jumat 15 Sebtember 2017.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng Hj. A. Patappaunga, diawali dengan pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) I dan II DPRD terhadap proses dan hasil pembahasan tiga Ranperda menjadi Perda tersebut.
Dilanjutkan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Hj. Andi Darmi membacakan Berita Acara (BA) tentang persetujuan bersama penetapan tiga Perda tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan surat keputusan.
Sementara Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak saat menyampaikan aspirasinya dengan mengharapkan pemberlakuan setelah ditetapkan tiga Perda baru ini, dapat memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis.
Lanjut Bupati Soppeng mengatakan, “dengan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda penataan desa, dan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan, sesuai dengan program visi dan misi Pemerintah yang melayani dan lebih baik pada tingkat Kabupaten Soppeng, khususnya pada perwujudan misi mewujudkan pendidikan unggul yang murah dan berkeadilan bagi semua warga, dan menjadikan Kabupaten Soppeng yang lebih baik dalam pelayanan publik,” kuncinya.