Muhammad Tang : Duplikat dan Pergantian Plat Kendaraan Harus Diproses di Samsat Pertama -->
Cari Berita

Muhammad Tang : Duplikat dan Pergantian Plat Kendaraan Harus Diproses di Samsat Pertama


Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone, Iptu Muhammad Tang. S,SH., MH.

BUGISWARTA.com, Bone -- Pergantian plat kendaraan dan Duplikat yang beralamat luar kabupaten prosesnya harus dilakukan di Samsat pertama tempat STNK itu dikeluarkan.

Hal ini diungkapkan langsi oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone yang kami temui diruang kerjanya. "Proses pergantian plat dan duplikat luar kabupaten itu harus dilakukan di Samsat pertama," tutur Iptu Muhammad Tang. S,SH., MH.

Muh. Tang juga menjelaskan bahwa untuk pengesahan tahunan STNK bisa dilakukan di Samsat bagi kendaraan motor yang beralamat di luar kabupaten Bone (khusus wilayah Sulawesi Selatan) dengan sistem online.

"Kalau untuk pengesahan tahunan STNK yang beralamat dikabupaten lain di Sulawesi Selatan bisa dilakukan disini (Samsat Bone) melalui sistem online dan saya yang paraf," kuncinya.

ASRUL/MULIANA AMRI