Kajari Soppeng : Dua Ketua Koperasi divonis Rugikan Negara 3,8 Milyar -->
Cari Berita

Kajari Soppeng : Dua Ketua Koperasi divonis Rugikan Negara 3,8 Milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Atang Pujiyanto
Berita Sebelumnya 
BUGISWARTA.com, SOPPENG – Dua Ketua Koperasi di Kabupaten Soppeng divonis terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Senin (25/9/2017).

Kedua Ketua Koperasi tersebut yakni Harmin ketua KSP Mitra Mandiri dan Muh. Tangsri Gazalu selaku ketua KSU Mangkawani ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam pengelolan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB-KUMKM) yang merugikan keuangan negara Rp.3,8 Milyar.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harmin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000, serta membayar uang penganti sejumlah Rp. 2.623.500.001,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Atang Pujiyanto, selasa 26 September 2017.
Selanjutnya Hal tersebut juga dilakukan terhadap terdakwa  Muh Tansri Gazali dimana Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Cenning Budiana, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis membacakan Putusan Pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- undang Nomr 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00,-, serta membayar uang penganti sejumlah Rp.1.214.999.965.

“Bahwa disamping itu terhadap uang penganti yang dibebankan kepada terdakwa Harmin dan Tansri Gazali apabila kedua terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara,” ungkap Kajari


MANSUR/USMAN