Dana dinilai Tak Cukup, Pengukuran Lahan Tappareng Salae bakal dianggarkan 2018 -->
Cari Berita

Dana dinilai Tak Cukup, Pengukuran Lahan Tappareng Salae bakal dianggarkan 2018

Anggota DPRD Soppeng Muhammad Ihsan SS Saat membacakan laporan DPRD Soppeng/Istimewa

BUGISWARTA.com, SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menolak penganggaran pengukuran lahan Tappareng salae lantaran anggaran dinilai tidak cukup Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng pukul 21.30 Wita 25/09/2017.

Dalam hasil laporan DPRD Soppeng dihadapan Bupati dan Wakil Bupati HA Kaswadi Razak –Supriansa Mannahawu yang dibacakan oleh Muhammad Ihsan, SS menggambarkan alasan penolakan penganggaran pengukuran Luas lahan Tappareng Salae yang ada di Kecamatan Marioriawa

“Dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyelesaian akhir ranperda ini, telah disepakati bahwa pada program Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah pada kegiatan pengukuran luasan lahan Tappareng Salae dengan anggaran sebesar Rp.51.650.000 kegiatan tersebut di tunda mengingat anggaran yang tersedia diasumsikan tidak cukup untuk menuntaskan pengukuran luasan lahan Tappareng Salae dan anggarannya dialihkan ke penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah pada kegiatan Pengembangan Perikanan (bibit) ikan unggul air tawar yang selanjutnya kegiatan tersebut dianggarkan kembali di tahun anggaran 2018 dengan jumlah anggaran yang dapat menuntaskan kegiatan tersebut,”baca Ihsan.

Hal Kedua yang menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 86 tahun 217 tentang rincian APBN yang mengakibatkan alokasi dana transfer untuk Kabupaten Soppeng mengalami penurunan  sehingga asumsi pendapatan tahun 2017 mengalami perubahan.

Sementara Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menuturkan  Persetujuan oleh DPRD pada malam hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2017

“sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 111 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dimana sebelum ditetapkan menjadi Perda, paling lama 3 hari kerja Rancangan Perda disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” Ungkapnya


Usman