Usai Pembacaan Keputusan Eksekusi, Pengacara Tergugat Akan Ajukan PK -->
Cari Berita

Usai Pembacaan Keputusan Eksekusi, Pengacara Tergugat Akan Ajukan PK


BUGISWARTA.com, Bone -- Eksekusi rumah yang terletak di lokasi Terminal Petta Ponggawae, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat semakin memanas setelah pihak tergugat ngotot untuk tetap dibacakan Hasil Keputusan Sidang sebelum pemohon dengan pihak pengadilan melakukan peninjauan lahan yang akan dieksekusi. Rabu 2 Agustus 2017.

Dengan pengawalan ratusan personel gabungan yang terdiri dari Polres Bone, Brimob Detasemen C Pelopor dan Kodim 1407 Bone melakukan pengawalan ekstra ketat guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan melihat situasi dilokasi kian memanas.


Dari pantauan BUGISWARTA.com, Puluhan massa dari Kecamatan Amali, Kecamatan Tellusiattinge dan Ajangale berusaha untuk memblokade proses eksekusi dengan melakukan pembakaran di jalan dan memasang badan agar pihak Pengadilan Negeri Watampone tidak memasuki lokasi eksekusi.

Sementara itu, Rusdianto selaku Pembaca Eksekusi Pengadilan Negeri watampone mengatakan berdasarkan surat keputusan isinya adalah eksekusi pembongkaran bangunan yang ada dilokasi itu.

"Perintahnya eksekusi, karena pemohon sudah memenangkan secara resmi di pengadilan," Rusdianto menegaskan.

Sementara itu, Suardi Pengacara Tergugat akan mengajukan Peninjauan Keputusan (PK) karena ia menilai, keputusan eksekusi tidak memiliki batas luas dan dibacakan di luar lokasi eksekusi.

"Keputusan pengadilan negeri ini jelas ada kesalahan, karena dari hasil putusan yang dibacakan tidak terdapat batas-batas lokasi eksekusi, kemudian pembacaan putusan tersebut itu berada di luar lokasi makanya kami akan kembali mengajukan PK," kata Suardi.

SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI