Telat 14 Hari, 4 Legislator Belum Kembalikan Mobil Dinas -->
Cari Berita

Telat 14 Hari, 4 Legislator Belum Kembalikan Mobil Dinas

Sekretaris Keuangan, Andi M. Ridwan
BUGISWARTA.com, Bone -- Setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang tunjangan transportasi Anggota Legislator Bone, sebanyak 12 mobil dinas yang digunakan masing-masing pimpinan komisi Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Bone harus dikembalikan, namun sejak 1 Agustus 2017 ditetapkannya Perda tersebut masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan. Selasa 15 Agustus 2017.

Sekretaris Keuangan Andi M. Ridwan mengatakan sejak ditetapkan Perda Nomor 18, pihaknya telah melayangkan surat pengembalian kesetiap pemegang mobil dinas, namun sampai saat ini masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan.

"Keempatnya adalah Andi Riad M. Padjalangi (Ketua Komisi IV), Andi Saiful (Wakil Ketua Komisi IV), dan Andi Alang (Ketua Komisi II), namun yang satunya masih dalam perbaikan pasca kecelakaan almarhum Andi Sulam Mangampara," kata Ridwan.

Mantan PLT Dinas Sosial ini menambahkan, dirinya belum bisa berbuat apa-apa sebelum Peraturan Bupati yang membahas secara rinci tunjangan transprotasi legislator belum dikeluarkan.

"Kami tunggu saja Perbup dikeluarkan karena disitu acuan kita, dan disitu juga yang mengatur nominal tunjangan transportasi yang akan dibayarkan, selain itu di Perbup juga yang mengatur apakah dibayarkan perhari atau perbulan," lanjutnya.


SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI