Hingga Agustus 2017, Bangunan Kantin RSUD Latemmamala Belum Kantongi IMB -->
Cari Berita

Hingga Agustus 2017, Bangunan Kantin RSUD Latemmamala Belum Kantongi IMB


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Bangunan kantin yang telah berdiri sekitar dua bulan lalu di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Soppeng hingga hari ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Pendapatan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Firman mengatakan untuk penerbitan IMB tergantung dari teknis yang terkait, jika memiliki permohonan maka akan segera diterbitkan.

"Setelah kami terima rekomendasi dan sesuai dengan persyaratan kami secara otomatis proses IMB," ungkap Fiman saat dikonfirmasi via seluler. Kamis 3 Agustus 2017.

Dia menganggap bahwa bangunan Kantin RSUD yang telah berdiri tanpa IMB dinilai melanggar.

"Bangun yang sudah berdiri sudah melanggar peraturan yang telah di tetapkan, artinya kami hanya berdasarkan dengan peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah dan itu yang kami terapkan," jelasnya.

Sebelumnya Direktur RSUD Latemmamala Soppeng dr. Nirwana mengatakan akan memberikan peringatan kepada pihak ketiga untuk urus IMB.

"Kami akan menyuruh/peringatkan pihak ketiga untuk urus IMB kantin yang ada di belakang, kami tidak tahu ada bangunan di belakang tidak ada IMB nya, tapi kami akan menyuruh pihak ketiga urus IMB secepatnya," ujar Nirwana.

Juga perlu diketahui bahwa lahan yang didirikan bangunan dalam kawasan RSUD Latemmamala disewakan kepada pihak ketiga.

MANSUR/USMAN