Hadiri Video Conference di Polres, Ini Pesan Bupati Sinjai -->
Cari Berita

Hadiri Video Conference di Polres, Ini Pesan Bupati Sinjai


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sinjai mengikuti video conference di Ruang Data Polres Sinjai. Jumat 5 Agustus 2017.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, pejabat utama dengan perwira utama lingkup Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai Letkol Infantri Czi Gunawan Susianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai Faisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa, serta Kabag Humas Setdakab Sinjai Sabir Syur.

Sedangkan di Mabes Polri, Kapolri mensosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 kepada semua jajaran Kepolisian melalui video conference, yang dihadiri oleh Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Jaksa Agung RI.

Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya mengatakan bahwa ini merupakan bahan masukan untuk Forkopimda terkait ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tetang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dimana secara umum seluruh Forkopimda dijelaskan tentang undang-undang ini sebagai acuan bagian organisasi kemasyarakatan, dan diharapkan informasi ini bisa sampai di masyarakat," kata Sabirin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017. "Intinya bahwa kegiatan ini memberikan penekanan terhadap pasal-pasal peraturan undang-undang tentang Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945," ujarnya.

Untuk di Kabupaten Sinjai jumlah Ormas yang terdaftar 153, dan 53 LSM. Semuanya berasaskan ideologi Pancasila sesuai AD/ART Ormas dan LSM tersebut.

"Kami dari pihak Kesbangpol akan terus melakukan pemantauan terkait kegiatan dan aktivitas Ormas dan LSM yang ada di Sinjai," Jefri menegaskan.


BURHAN/MULIANA AMRI