Warga Desa Bonto dan Saohiring Demo di Kantor Bupati -->
Cari Berita

Warga Desa Bonto dan Saohiring Demo di Kantor Bupati


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Ratusan massa dari dua desa, yakni Desa Saohiring dan Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah memadati Kantor Bupati Sinjai untuk menyampaikan aspirasinya. Senin, 3 Juli 2017.

Sebagaimana diketahui di dua desa tersebut sejak pemberhentian kepala desa, dan sekarang dijalankan oleh Pelaksana Tugas (PLT) sudah melebihi batas kebijakan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tertuang pada pasal 47 ayat 3, 4 dan 5 menyebutkan bahwa musyawarah desa terkait pemilihan desa paling lambat enam bulan sejak diberhentikan.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai segera menindak lanjuti. 

Aksi tersebut diterima di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, dan langsung ditanggapi oleh Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya S.Sos.
"Kami akan buat tim, dan akan ditindaklanjuti," Sabirin menuturkan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonto, Sudirman S.Ip mengatakan bahwa masyarakat di dua desa mendesak Pemda Kabupaten Sinjai agar segera menindaklanjuti. 

"Kami beri waktu 3 X 24 jam. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami masyarakat desa akan segel kantor desa dan akan turun dalam jumlah yang lebih besar," katanya pada awak media.

BURHAN/MULIANA AMRI