Terkait Penertiban Ternak Liar, Camat Buki Siap Dicopot -->
Cari Berita

Terkait Penertiban Ternak Liar, Camat Buki Siap Dicopot


BUGISWARTA.com, Selayar -- Merasa yakin akan mendapat dukungan dari masyarakat, Camat Buki, Ince Abd Rachman nekad menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang berisi pernyataan siap mundur dari jabatan camat, jika dalam tiga bulan ia bersama jajarannya, terbukti tidak mampu untuk menuntaskan persoalan ternak liar di wilayah Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.   

Dalam kaitan itu, Ince menyatakan kesiapan untuk bekerja keras dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat saling bahu-membahu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalah ternak liar yang sudah sekian lama menjadi pemicu timbulnya keresahan masyarakat.

Persoalan ternak liar merupakan sebuah permasalahan klasik yang dampaknya telah dirasakan bersama oleh hampir seluruh masyarakat petani di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai dari Pasi Pa’lampuang hingga ke Kecamatan Pasilambena.

Dihadapan peserta rapat yang digelar secara terbuka di ruang pertemuan Kantor Camat Buki beberapa hari lalu, Ince menandaskan komitmen pemerintah untuk senantiasa mengupayakan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan ternak gratis yang pengalokasian anggarannya rutin dilaksanakan pada setiap tahun anggaran dengan disertai catatan ketentuan dan persyaratan tekhnis bagi calon penerima bantuan.

Meski begitu, ketentuan peraturan daerah (PERDA) No. 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak, diharapkan untuk tidak disalah ditafsirkan oleh masyarakat sebagai bentuk larangan beternak.

Peraturan daerah dirancang dan diterbitkan sebagai sebuah upaya untuk mengendalikan keberadaan ternak liar yang dibiarkan berkeliaran dan tidak diurus oleh pemiliknya. Oleh karenyanya, pemerintah mengharapkan sinergitas kerjasama masyarakat untuk dapat mengurus ternaknya dengan baik, terang mantan Camat Takabonerate itu.

Persoalan keterbatasan kebutuhan pakan, obat-obatan, dan kandang yang selama ini dirasakan sebagai kendala oleh sebahagian warga peternak dipastikan akan tertutupi secara otomatis melalui kebijakan pengalokasian anggaran perimbangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah desa di seluruh pelosok nusantara yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.

Tinggal bagaimana pemerintah desa melakukan managemen pengelolaan anggaran dan menyikapi aspirasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui rutinitas kegiatan pendataan calon penerima bantuan, baik itu warga petani maupun warga masyarakat peternak di wilayahnya masing-masing.

Harapan dan keinginan Camat Buki, Ince Abd. Rahman direspon positif oleh sejumlah kepala desa yang secara spontanitas menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran pengadaan bantuan kawat dan obat-obatan bagi masyarakat peternak,

Salah seorang kepala desa bahkan menjamin untuk mengalokasikan anggaran biaya berupa ganti rugi bagi masyarakat petani yang kebun atau tanamannya dirusak oleh ternak liar sejenis kambing, domba, serta sapi tak bertuan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Buki, Ince Abd. Rachman meminta masyarakat yang tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan pengembalaan untuk tidak menjadi pemicu timbulnya permasalahan di masyarakat dengan melakukan aktivitas beternak tanpa dukungan sarana-prasarana kandang yang memadai.

Izin beternak diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan tekhnis berupa surat keterangan kepemilikan lahan pengembalaan dan kandang. Hal ini dibutuhkan untuk memperjelas lokasi kandang atau lahan pengembalaan yang nantinya akan dipagari dengan memanfaatkan bantuan kawat duri dari aparat pemerintah desa.

Penunjukan lokasi kandang juga dinilai penting untuk menghindari akan kemungkinan pemanfaatan lahan tanah milik orang lain yang kemudian diklaim sebagai tanah pribadi untuk dijadikan sebagai lokasi kandang dan dipagari dengan menggunakan kawat duri bantuan pemerintah tanpa seizin pemilik lahan.

Camat Buki berharap, kebijakan pengalokasian anggaran bantuan kebutuhan peternak melalui pos anggaran desa dapat terlaksana dengan mulus dan lancar sebagaimana harapan semua pihak. program ini diharapkan dapat segera terealisasi.

Selagi masih mendapat amanah dan kepercayaan dari bupati, dia akan terus berusaha dengan segala daya dan upaya untuk tetap bisa mengemban amanah pimpinan melalui giat pemantauan dalam segala hal, terutama dalam mengamati presentase realisasi kebijakan program pemerintah di masyarakat.

Camat Buki berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dalam setiap tahapan pengalokasian anggaran desa, terkhusus yang berkaitan langsung dengan pengalokasian anggaran bantuan peternak.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Camat Buki, Ince Abd. Rachman meminta kesadaran masyarakat untuk dapat saling memahami satu sama lain dan tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadinya masing-masing.

Masyarakat diharapkan dapat sehati dengan pemerintah dalam mengamankan segala bentuk kebijakan. Tanpa sinergitas kerjasama dan dukungan masyarakat, maka kebijakan penertiban ternak liar di wilayah Kecamatan Buki akan menjadi sebuah hal yang mustahil untuk bisa dilaksanakan.

Jika tidak didorong oleh kesadaran masyarakat. Maka tak akan ada seorangpun camat yang mampu untuk mengamankan kebijakan penertiban ternak liar. Siapapun canat yang ditunjuk untuk itu, sudah past dia  akan bermasalah, terang mantan Kepala Bagian Humas Setda Kepulauan Selayar tersebut.


FADLY SYARIF/MULIANA AMRI