Tandatangani Kontrak Kinerja, Wujud Profesionalisme Dokter Spesialis RSUD Sinjai -->
Cari Berita

Tandatangani Kontrak Kinerja, Wujud Profesionalisme Dokter Spesialis RSUD Sinjai


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Acara Penandatanganan Kontrak Kinerja antara seluruh dokter spesialis lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai di ruang pertemuan lantai II Instalasi Gawat Darurat RSUD Sinjai, Rabu, 19 Juli 2017.

Hadir dalam acara ini, seluruh pejabat struktural lingkup RSUD Sinjai, Kepala SPI, seluruh Ketua Komite/Panitia, seluruh staf medis fungsional serta seluruh kepala unit/instalasi lingkup RSUD Sinjai.

Direktur RSUD Sinjai, dr. Amaluddin mengatakan kalau penandatangan kontrak kinerja ini merupakan langkah awal untuk dilakukannya penilaian kinerja tenaga medis. 

"Ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh staf medis untuk bekerja sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, etika profesi,menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien penilaian kinerja tenaga medis adalah suatu sistem penilaian secara berkala yang dilakukan oleh tim penilai internal RSUD Sinjai terhadap kinerja tenaga medis di RSUD Sinjai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tenaga Medis," dr. Amaluddin menjelaskan. 

Di tahun 2017 ini diawali dengan penilaian kinerja untuk seluruh dokter spesialis dan secara bertahap untuk seluruh tenaga medis dokter umum dan dokter gigi. 

Adapun dasar pelaksanaan penilaian kinerja tenaga medis yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta merupakan tindak lanjut rekomendasi akreditasi.

Ia melanjutkan, bahwa dengan penilaian kinerja tenaga medis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja tenaga medis serta dapat tercipta budaya kerja yang profesional sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit. 

"Dengan diselenggarakan penilaian kinerja ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melanjutkan atau memberlakukan kewenangan klinis, pembinaan staf medis, pengangkatan jabatan, kenaikan pangkat, promosi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemberian penghargaan dan sanksi," tambahnya. 

BURHAN/MULIANA AMRI