Andi Risnah : Perangkat Desa yang Bekerja di Instansi Lain Harusnya Memiih Salah Satunya -->
Cari Berita

Andi Risnah : Perangkat Desa yang Bekerja di Instansi Lain Harusnya Memiih Salah Satunya


BUGISWARTA.com, Bone -- Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone belum bisa melakukan tindakan terkait adanya perangkat desa yang juga  bekerja pada Instansi lain.

"Kami belum bisa melakukan tindakan jika ada perangkat Desa yang juga bekerja ditempat lain dan mendapatkan penghasilan dari APBD," tutur Andi Risnah yang kami temui di ruang Kerjanya. (Rabu,19 Juli 2017).

Hal ini dikarenakan regulasi yang ada sekarang ini tidak adanya larangan detail tentang perangkat desa yang dilarang merangkap sebagai honorer di instansi lain. Regulasi yang ada menyebutkan  perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR/DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

"Regulasi yang ada sekarang tidak mendetail tentang larangan rangkap jabatannya, dimana kata "jabatan lainnya" dalam regulasi yang tidak menjabarkan secara detail utamanya tentang rangkap honorer ditempat lain," lanjutnya.

Di luar dari aturan yang ada, Andi Risnah menjelaskan bahwa jika memang ada perangkat desa yang merangkap sebagai honorer di instansi lain harusnya memilih untuk berhenti pada salah satu pekerjaannya agar tupoksinya bisa dilaksanakan secara maksimal, karena tidak mungkin bisa bekerja maksimal jika bekerja pada dua tempat berbeda.

"Kalau diluar aturan yang ada saya berharap jika memang ada perangkat desa yang juga sebagai honorer di instansi lain harusnya memilih salah satunya agar bisa melaksanakan tupoksinya secara maksimal karena tidam mungkin bisa maksimal bekerja di dua tempat berbeda," jelasnya.

ASRUL/MULIANA AMRI