Ashar, warga Dusun Bentengnge |
BUGISWARTA.com, Sinjai -- Upaya Pemerintah Desa Tongke-Tongke ingin mengangkat kembali perangkat desa (kepala dusun)
yang hanya berpendidikan SMP adalah perbuatan yang mencerminkan kepala desa
yang tidak taat hukum dan tidak pro terhadap rakyat. Senin, 5 Juni 2017.
Dengan berdasar kepada ketentuan peralihan Peraturan
Bupati 31 tahun 2014 Pemerintah Desa Tongke-Tongke ingin mengangkat kembali
perangkat desa yang notabenenya tidak berijazah SMA sederajat dan sudah diberhentikan.
“Bukan hanya Pemerintah Desa justru Pemerintah Kabupaten pun gagal memahami produk hukumnya sendiri. Ketentuan peralihan sebagai mana
tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2014 itu sebenarnya berlaku
jikalau saja perangkat desa sebelumnya tidak diberhentikan terlebih dahulu
dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian,” ungkap Ashar warga Dusun Bentengnge
dalam releasenya.
Kemudian lanjut Ashar, “Bahkan pemerintah daerah pun
terkesan menafsirkan peraturan tersebut sesuka hatinya. Jenjang pendidikan dan
pengalaman pekerjaan adalah sesuatu hal yang berbeda tidak boleh dipersamakan,
begitu pula dengan tingkatan atau jenjang pendidikan tidak boleh disamakan.
Masa pendidikan Sekolah Dasar disederajatkan dengan seorang profesor,” ungkapnya.
BURHAN/MULIANA AMRI