Satpolair Polres Sinjai Amankan Kapal Tidak Lengkap Dokumen -->
Cari Berita

Satpolair Polres Sinjai Amankan Kapal Tidak Lengkap Dokumen



BUGISWARTA.com, Sinjai -- Sekitar pukul 10.00 WITA, Unit Patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol Air Ajun Komisaris Polisi (AKP) Armin Sukma, telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan Kapal lambung Naga Laut. GT 13, yang memuat dan membongkar lobster dari Kabupaten Selayar tujuan Kabupaten Sinjai, karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan baik dari Kabupaten Selayar maupun dari Kabupaten Sinjai. Selasa 13 Juni 2017.

Satuan Pol Air Polres Sinjai melakukan upaya penegakan hukum terhadap nahkoda kapal atas nama Jumadi (32 tahun)  yang beralamatkan di Leangleang Kabupaten Sinjai.

Dari hasil pengecekan atau pemeriksaan dokumen yang dilakukan Sat Pol Air Polres Sinjai bahwa Kapal lambung Naga Laut. GT 13, yang memuat lobster tanpa dilengkapi izin karantina hewan olehnya itu dianggap melanggar pasal 323 (1) jo pasal 219 (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 31 (1) UU Nomor 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Armin Sukma saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tindakan melanggar hukum tersebut.

"Setelah dicek kapal lambung Naga Laut GT 13 yang mengangkut lobster tersebut  memang tidak dilengkapi izin atau dokumen karantina hewan," tuturnya.

BURHAN/MULIANA AMRI