Polres Sinjai Sita Puluhan Karung Gula Rafinasi -->
Cari Berita

Polres Sinjai Sita Puluhan Karung Gula Rafinasi



BUGISWARTA.com, Sinjai -- Kepolisian Resort Sinjai (Polres) Sinjai menyita sebanyak 55 karung 50 kilogram gula kristal rafinasi untuk industri siap edar di gudang milik H. Bahtiar di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara.

Penyitaan dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah setelah melakukan pengembangan atas sebelumnya dilakukan sidak di Pasar Sentral Sinjai dalam rangka menjelang hari Idul Fitri.

Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah mengatakan sudah sejak lama pihaknya melakukan pemantauan terhadap semua pasar tradisional dan pasar sentral di Sinjai.

"Kita sita di Pasar sentral Sinjai sebanyak tujuh karung dan bahkan ada yang sudah dipaketkan dengan ukuran satu liter, dari situ kita melakukan pengembangan sehingga kita temukan distributornya milik H. Bahtiar 44 karung kita amankan, harga satu kiarungnya itu Rp. 595.000 kalau gula biasa Rp. 600.000 jadi ada selisih," jelasnya.

Lanjut Ardiansyah jika dirinya telah mengintruksikan kepada anggotanya untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh apalagi saat ini rawan ada penimbungan sembako menjelang Idul Fitri.

"Pencarian gula rafinasi menjadi atensi kami selama satu bulan di seluruh pasar di Sinjai. Ini bukan untuk dijual kepada masyarakat luas karena ini peruntukannya untuk industri dan bisa berdampak kepada penyakit diabetes,” terangnya.

Selanjutnya saat ditanya, Ardiansyah pun secara singkat menjawab akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara.

"Untuk penerapan pasalnya, kami akan jerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara," singkatnya.

BURHAN/MULIANA AMRI