BUGISWARTA.com, Sinjai -- Kepolisian Resort Sinjai (Polres)
Sinjai menyita sebanyak 55 karung 50 kilogram gula kristal rafinasi untuk
industri siap edar di gudang milik H. Bahtiar di Jalan Sungai Tangka Kelurahan
Balangnipa, Sinjai Utara.
Penyitaan
dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah setelah melakukan
pengembangan atas sebelumnya dilakukan sidak di Pasar Sentral Sinjai dalam
rangka menjelang hari Idul Fitri.
Kapolres
Sinjai AKBP. Ardiansyah mengatakan sudah sejak lama pihaknya melakukan
pemantauan terhadap semua pasar tradisional dan pasar sentral di Sinjai.
"Kita
sita di Pasar sentral Sinjai sebanyak tujuh karung dan bahkan ada yang sudah
dipaketkan dengan ukuran satu liter, dari situ kita melakukan pengembangan
sehingga kita temukan distributornya milik H. Bahtiar 44 karung kita amankan,
harga satu kiarungnya itu Rp. 595.000 kalau gula biasa Rp. 600.000 jadi ada
selisih," jelasnya.
Lanjut
Ardiansyah jika dirinya telah mengintruksikan kepada anggotanya untuk melakukan
pemantauan secara menyeluruh apalagi saat ini rawan ada penimbungan sembako
menjelang Idul Fitri.
"Pencarian
gula rafinasi menjadi atensi kami selama satu bulan di seluruh pasar di Sinjai.
Ini bukan untuk dijual kepada masyarakat luas karena ini peruntukannya untuk
industri dan bisa berdampak kepada penyakit diabetes,” terangnya.
Selanjutnya
saat ditanya, Ardiansyah pun secara singkat menjawab akan menerapkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara.
"Untuk
penerapan pasalnya, kami akan jerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
dimana ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara," singkatnya.
BURHAN/MULIANA AMRI