Oknum PDAM Bone Lalai, Pelanggan Keberatan -->
Cari Berita

Oknum PDAM Bone Lalai, Pelanggan Keberatan


BUGISWARTA.com, Bone -- Salah satu oknum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Andi Ardi mantan kepala unit BTN Biru yang kini menjabat sebagai staf fungsional harus bertanggung jawab kepada atasannya, pasalnya Andi Ardi telah melakukan pemindahan meteran ke salah satu rumah yang tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM. Senin, 15 Mei 2017.

Rustan salah satu pelanggan  di BTN Biru meminta kepada Andi Ardi agar meteran airnya diputuskan karena menjual rumahnya ke Andi Jusmiati pada bulan Maret 2016 yang lalu. Namun ironisnya, tanpa memberikan laporan, Andi Ardi melakukan pemindahan sambungan ke rumah Andi Jusmiati yang bukan pelanggan PDAM.

"Apa yang diperbuat Andi Ardi melanggar aturan yang ada dan jelas merugikan pelanggan karena kurang lebih satu tahun kasus ini baru terungkap sejak Maret 2016 (ditutup) dan dibuka kembali April 2017", ungkap Mariana, Kepala Satuan Pemeriksa Intern (SPI).

Setelah hampir setahun Andi Jusmiati (yang membeli rumah Rustan ) meminta agar sambungan airnya dibuka kembali tetapi nama Rustan di kantor PDAM sudah tidak ada lagi karena sudah dibalik nama Andi Jusmiati sehingga dia merasa keberatan karena airnya tidak mengalir karena meterannya telah diputuskan.

Mendengar kasus tersebut, Direktur Utama PDAM Andi Sofyan memanggil ketiga orang tersebut untuk meminta kejelasan mengenai masalah ini. Andi Ardi pun mengakui perbuatannya dan bersedia untuk ganti rugi serta siap untuk memasangkan sambungan baru ke rumah Andi Jusmiati.  

ANDI IDA/MULIANA AMRI