Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM |
BUGISWARTA.com,
Bone -- Izin
Mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB
merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga
tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian
hukum. Maka wajib bagi setiap orang atau badan yang akan
mendirikan bangunan
untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A.
Muhammad Akbar, MM yang ditemui BUGISWARTA.com di ruang kerjanya mengungkapkan
bahwa kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB masih kurang meskipun sosialisasi
telah rutin dilaksanakan.
Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2009 yang disusun oleh
Sekretariat Kabupaten Bone pada pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa, “Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi
atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar waktu
pelaksanaan pembangunan, dan bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku
dengan luas bangunan (LB) dan ketinggian bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai
dengan syarat-syarat keselamatan yang menempati bangunan tersebut”.
Lanjut
Muhammad Akbar, kata dia, "Kesadaran mayarakat untuk memiliki IMB sampai
sekarang ini masih kurang meskipun sosialisasi tentang IMB rutin dilaksanakan,"
terangnya.
Oleh
karena itu, peran aktif Pemerintah Desa sangatlah dibutuhkan untuk terus
memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan memiliki
IMB dalam membangun dan memperluas bangunan.
ASRUL/MULIANA
AMRI