Muhammad Akbar : Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait IMB -->
Cari Berita

Muhammad Akbar : Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait IMB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM
BUGISWARTA.com, Bone -- Izin Mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Maka wajib bagi setiap orang atau badan yang akan 
mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM yang ditemui BUGISWARTA.com di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB masih kurang meskipun sosialisasi telah rutin dilaksanakan. 

Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2009 yang disusun oleh Sekretariat Kabupaten Bone pada pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa, “Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar waktu pelaksanaan pembangunan, dan bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan luas bangunan (LB) dan ketinggian bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang menempati bangunan tersebut”.

Lanjut Muhammad Akbar, kata dia, "Kesadaran mayarakat untuk memiliki IMB sampai sekarang ini masih kurang meskipun sosialisasi tentang IMB rutin dilaksanakan," terangnya.

Oleh karena itu, peran aktif Pemerintah Desa sangatlah dibutuhkan untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan memiliki IMB dalam membangun dan memperluas bangunan.

ASRUL/MULIANA AMRI