Muh. Bakri : Perangkat Desa dan ASN Tidak Bisa Jadi Pengurus Kelompok Tani -->
Cari Berita

Muh. Bakri : Perangkat Desa dan ASN Tidak Bisa Jadi Pengurus Kelompok Tani


Muh. Bakri SP, Koordinator Penyuluh Kec. Mare Kab. Bone

BUGISWARTA.com, Bone Selatan --Koordinator Penyuluh Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Muh. Bakri, SP, mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa kini tak lagi bisa menjadi ketua, sekretaris dan bendahara kelompok tani. 

"Sekarang ini ASN dan perangkat desa sudah tidak bisa menjadi pengurus kelompok tani, hanya bisa menjadi anggota dikarenakan kesibukan mereka dengan pekerjaannya", Bakri menegaskan.

Muhammad Bakri melanjutkan pemaparannya, kata dia, kelompok tani yang menjadi (menjabat) ketua, sekretaris atau bendahara oleh seorang ASN atau perangkat desa telah diganti dan hanya menjadi anggota berdasarkan hasil pertemuan Dinas Pertanian Holtikultura dan perkebunan Kabupaten Bone beberapa waktu yang lalu.

"Ini merupakan hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dengan dinas, hal ini dilakukan dikarenakan ASN dan perangkat desa mempunyai banyak kesibukan. Maka dari itu semua, kelompok tani diganti pengurusnya jika pengurusnya ASN atau perangkat desa", kuncinya.

ASRUL/MULIANA AMRI