Memasuki Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai -->
Cari Berita

Memasuki Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 20 tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bulan Ramadhan, Senin 29 Mei 2017.
                                                            
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sinjai, Muh Sabir Syur mengatakan ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yakni mulai hari Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00-15.30 WITA, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.

"Sedangkan khusus untuk di hari Jumat masuk pada pukul 08.30 jam pulang yakni pukul 15.30 WITA. Waktu istirahat yakni pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WITA," jelasnya.

Kasubag Hubungan Media dan Publikasi Humas Pemerintah Kabupaten Sinjai, Usman menambahkan pada bulan puasa ini apel pagi maupun apel pulang ditiadakan, namun absensi kepegawaian tetap seperti biasanya dan dalam surat tersebut juga pada tanggal 17 Juni mendatang dilakukan Upacara Bendera Kesadaran Nasional.

"Ketentuan ini berlaku mulai hati pertama puasa dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Dimana cuti bersama Idul Fitri mulai tangga 27 hingga 30 Juni 2017 mendatang," kuncinya.

IZHAR/MULIANA AMRI