KPK Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemda se-Sulawesi Selatan -->
Cari Berita

KPK Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemda se-Sulawesi Selatan



BUGISWARTA.com,  Makassar -- Sebagai upaya membangun budaya anti gratifikasi di lingkup pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Direktorat Gratifikasi KPK, menggelar Bimtek Implementasi Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk kelancaran kegiatan, KPK menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan digelar selama dua hari di Makassar, 2-3 Mei 2017.

Dalam sambutannya dihadapan 50 peserta yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum se-Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. mengungkapkan bahwa kerjasama antara KPK dengan Inspektorat Daerah Prov. Sulsel memang sudah terjalan dengan baik.

"Kegiatan ini hanya salah satu bentuk implementasi kemitraan antara kami di Inspektorat dengan KPK dalam proses penciptaan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Jelas Yusuf Sommeng.

Menurut Yusuf Sommeng, Bimtek Impelemntasi Pengendalian Gratifikasi ini penting sekaitan dengan masih lumrahnya praktik gratifikasi di kalangan Pemerintah Daerah. "Sebagai contoh, tak ada lagi pejabat publik di Sulsel yang melaporkan gratifikasi yang mereka terima, seperti saat menikahkan anaknya”, ungkapnya.

Padahal, lanjut Yusuf Sommeng, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada kPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.

"Makanya, melalui Bimtek ini, kami berharap ada penguatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam upaya kita bersama membangun budaya antri gratifikasi dan membangun pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Pungkas Yusuf Sommeng.

Untuk mengelola Bimtek, Direktorat Gratifikasi KPK menerjunkan dua orang Fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK: Asep Rahmat dan Ronald P. S. Keduanya akan mendampingi peserta dalam melakukan pendalaman, pelaporan dan sistem pengendalian gratifikasi.

KASMAN McTUTU/MULIANA AMRI