BKPSDM Keluarkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan -->
Cari Berita

BKPSDM Keluarkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan


BUGISWARTA.com, Soppeng --Memasuki bulan suci Ramadhan 1438 H, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 
menyampaikan surat edaran Bupati Soppeng, dengan Nomor 800/645/BKPSDM/V/2017 perihal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin sampai Kamis sedangkan untuk hari jum'at jam kerja dimulai 08.00-15.30. Surat edaran itu mulai berlaku 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M.

Kepala BKPSDM Soppeng Andi Mahmud mengatakan bahwa selain bertujuan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun para ASN menjalani ibadah puasa, surat edaran itu dterbitkan berdasarkan Surat Edaran MenPANRB tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

"Melalui surat edaran itu juga diharapkan para ASN dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," ungkap Andi Mahmud.

MANSUR/MULIANA AMRI