Program KIA Mulai Diterbitkan Di Sinjai -->
Cari Berita

Program KIA Mulai Diterbitkan Di Sinjai

BUGISWARTA.com, Sinjai -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai sekarang ini gencar melakukan program penerbitan dokumen identitas bagi warga yang berumur di bawah 17 tahun yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).

"Penerbitan KIA ini dimaksudkan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak di bawah umur 17 tahun untuk pelayanan publik agar anak tersebut bisa mandiri," Kata Kadisduk Capil Sinjai, Drs. Akmal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/4)

Akmal menambahkan pemberlakuan kartu KIA diatur daluam dua jenis yaitu anak berumur 0 sampai 5 tahun tanpa foto dan setelah berumur 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik kartu dan setelah berumur 17 tahun ke atas kartunya diganti kembali dengan menerbitkan kartu identutas e-KTP.

"Jadi sekarang ini setiap anak yang baru lahir akan mendapatkan 3 hal yakni KIA, Akta Kelahiran, dan perubahan di kartu keluarga," ungkapnya.

Akmal menjelaskan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut juga sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara. Untuk di Sulawesi Selatan tiga Kabupaten/Kota yang menjadi Daerah percontohan program ini, yakni Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Kotamadya Pare-Pare.

"Bentuk kartu KIA ini diseragamkan diseluruh nusantara dan Daerah, yang sudah memiliki kartu KIA akan kembali digantikan dengan KIA nasional yang pergantiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan masa berlakunya kartu," jelasnya.

Sementara itu diketahui, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang salah satunya menyatakan bahwa Kartu Identitas Anak ini adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

BURHAN/MULIANA AMRI