Pelaku Judi di Soppeng, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Pelaku Judi di Soppeng, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Perjudian di Perkampungan Kubba, Kecamatan Lalabata

BUGISWARTA.com, Bone---Kepolisian Resors (Polres) Soppeng menetapkan 5 tersangka Kasus perjudian di Perkampungan Kubba, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, usai menggelar Jumpa Pers bersama dengan sejumlah awak media di Mapolres Soppeng. Senin (16/04/2017)

Kelima pelaku tersebut diamankan usai kedapatan tengah Asyik bermain Kartu jenis joker, diantaranya , BH (29), JD (27), GN (41), JN (55), SL (39), masing-masing berprofesi sebagai seorang Petani yang berdomisili di Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Ajung Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Rosma mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti antara lain 2 pasang kartu yoker uang tunai sebesar Rp1.985.000,beberapa alat komunikasi dan Kartu tanda Penduduk.

"Kelima tersangka akan dikenakan sanksi 10 Tahun penjara dengan Pasal 303 KUHP, tersangka masih dalam penahanan Rutan Polres Soppeng,"kata Ahmad Rosma

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ahmad Rosma membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggota, saat kelima Pelaku sedang keasyikan bermain kartu.

"Mereka sedang asyik bermain kartu, saat petugas melakukan penggerebekan, namun ada yang ingin melarikan diri, untungnya polisi berhasil mengantisipasi,"katanya Ahmad Rosma

MANSYUR/SYAHRUDDIN