Sumbangan Sekolah Yang Ada Nominal, None : Itu Pungli -->
Cari Berita

Sumbangan Sekolah Yang Ada Nominal, None : Itu Pungli

BUGISWARTA.com, Soppeng---Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo menegaskan bahwa sumbangan yang dipungut oleh sekolah dengan menetapkan nominal dan dengan menggunakan jangka waktu adalah pungutan liar (Pungli).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo saat melaksanakan sidak di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Watansoppeng. Kamis, 9 Maret 2017.
"Kalau sumbangan dia bisa tapi kalau pungutan itu ndak bisa kalau dia di standarkan, itu berarti pungutan kalau itu tak terstandar tidak ada waktu,tak ada jumlah serta prosedur,itu baru sumbangan", tegas None sapaan akrab Irman YL menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi adanya pembayaran siswa disejumlah sekolah negeri di Kabupaten Soppeng.‎
Kembali dia memberikan contoh dan penjelasan mengenai pungli yang biasa terjadi di sekolah negeri, bahwa sumbangan dengan ketentuan merupakan pungutan liar, lain halnya jika sumbangan yang hanya sesuai dengan nurani atau keikhlasan/kerelaan.

"Kalau dia tak berstandar misalkan saya Rp.100.000 ini Rp.100.000 dan diumumkan kepada semua siswa kumpul Rp.100.000 itu tidak boleh, tapi kalau misalkan saya Rp.100.000 dia Rp.200.000 karena mau bikin karya lebih bagus itu bukan pungutan itu sumbangan. Kalau ada nilai nominal ditentukan setiap jurusan, pokoknya kalau dia berstandar, ada sistem silahkan disimpulkan sendiri", ujarnya.

USMAN AL-KHAIR/MULIANA AMRI