Sidang ke-14 Pihak Ahok Datangkan Tiga Saksi dan Seorang Ahli Pidana -->
Cari Berita

Sidang ke-14 Pihak Ahok Datangkan Tiga Saksi dan Seorang Ahli Pidana

Image Josstoday.com
BUGISWARTA.com, Jakarta---Seperti persidangan yang sebelumnya yang telah lalu, pengamanan ketat kembali disiagakan oleh aparat kepolisian di lokasi persidangan terkait penistaan agama yang menyeret gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berdasarkan pantauan Bugiswarta.com,  sejak pukul 08:00 WIB massa pro dan kontra Ahok telah berdatangan dilokasi persidangan di area auditorium Kementerian Pertanian,  yang terletak di Jalam RM. Harsono Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa 14 Maret 2017.
 
Tepat pada pukul 08:15 WIB,  dari arah Mampang menuju ke Ragunan ditutup dan begitupun arah sebaliknya. Massa pro Ahok terlihat mengenakan baju kebesaran Ahok-Djarot dalam kontes Pilkada DKI Jakarta yang bermotif kotak-kotak, sedangkan massa kontra dari Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) terlihat mengenakan baju gamis putih yang di lengkapi  dengan sorban sambil takbir dan mengibarkan bendera yang bertuliskan penjarakan Ahok.

Sidang yang ke-14 ini yang bertepatan pada tanggal 14 Maret 2017 itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok tepat pada pukul 09:00 WIB yang menghadirkan tiga orang saksi meringankan dan seorang ahli pidana . 
 
"Hari ini ada tiga saksi dan satu ahli pidana yang meringankan,  diantaranya pak Juhrin, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, pak Suryanto, supir keluarga kami, saudara Fajrun, rekan pak Ahok dan Prof. Edward Umar Syarif, ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada", jelas Fifi adik kandung Ahok yang juga tergabung dalam tim pengacara Ahok.
Diketahui Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena menyebut serta mengaitkan salah satu ayat A-Qur'an, yakni Surah Al-Maidah ayat 51 dengan Pilkada DKI Jakarta.

IRMAN BAGOESENG/MULIANA AMRI