Sekda Dukung Operasional BPJS Ketenagakerjaan Di Sinjai -->
Cari Berita

Sekda Dukung Operasional BPJS Ketenagakerjaan Di Sinjai

SINJAI, Bugiswarta.com---Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka evaluasi atas kinerja dan operasional BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere, SH diruang Kerjanya (21/3) dan dihadiri oleh para Pimpinan SKPD terkait dengan operasional BPJS Ketenagakerjaan, selain itu, Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, H. Harmunanto selaku kantor induk dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Sinjai dan Delitha Sonde selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sinjai.

Dalam pertemuan tersebut, Taiyeb A. Mappasere memerintahkan jajarannya untuk membuat suatu telaah dan menyusun draft pembentukan suatu Regulasi Daerah berupa Peraturan Bupati dengan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS, PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Administratif Kepada Pemberi Kerja.

Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 

" Sebagai langkah awal, agar tenaga kerja formal seperti pekerja toko dan pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara Negara yang berada di bawah lingkup SKPD Kabupeten Sinjai agar segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama Petugas kebersihan, pegawai Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran, " Katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Harmunanto menyampaikan potensi kepesertaan di Kabupaten Sinjai sangat besar yang mencakup sektor Formal dan Informal. 

" Adapun tenaga kerja Informal diantaranya Nelayan, Petani, Pedagang Pasar, Tukang Ojek, dll. yang melakukan pekerjaan secara mandiri, namun disayangkan sebagian besar tenaga kerja tersebut belum terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Olehnya itu lanjut Harmunanto, dengan diterbitkannya sebuah regulasi seperti Peraturan Bupati, diharapkan seluruh pelaku usaha yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Sinjai dapat dengan sadar mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

" Dengan terdaftarnya di BPJS maka tenaga kerja dapat merasakan manfaat perlindungan sesuai amanat UU dan pada akhirnya dapat diharapkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan karyawannya, " Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011. 

Program Jaminan Hari Tua merupakan simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berhenti kerja, memasuki usia pensiun 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia. 

Program Kecelakaan Kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat pekerjaannya.

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Pensiun merupakan program yang diperuntukkan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

IZHAR/USMAN