Rekonstruksi Pembunuhan di Taman Arung Palakka, Pelaku diancam 17 tahun Penjara -->
Cari Berita

Rekonstruksi Pembunuhan di Taman Arung Palakka, Pelaku diancam 17 tahun Penjara

Suasana Reka Ulang Pembunuhan di Taman Patung Arung Palakka (Dok. Sahar)
Bugiswarta.com, Bone--Kematian Irwandi (26 tahun) terjadi akibat penikaman yang dilakukan oleh Amaluddin Alias Sakka(20 tahun). Penikaman tersebut terjadi di Taman Edukasi Arung Palakka yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang,  pada 24 Januari 2017 lalu.

Aparat kepolisian melakukan reka ulang (rekonstruksi) di bawah patung Arung Palakka. Dilokasi tersebutlah pelaku melakukan aksinya untuk merengguk nyawa korban dengan menggunakan sebilah badik yang tertancap pada bagian tubuh korban. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan motif dendam antara korban dan rekan pelaku, FR yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat kepolisian.

Ketiga pelaku diantaranya adalah Sakka (20 tahun), Andi Ancos bin Sainuddin (18 tahun), dan Muh. Dahir Saputra bin Aksar Daeng Parangi (21 tahun), memperagakan 17 adegan ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Sakka yang mengeksekusi korban, sementara ketiga rekannya turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Bukan saya yang punya masalah, tapi Farhan, hanya itu malam dia (korban) memukul saya makanya saya tikam", kata Sakka. Selasa 7 Maret 2017.

Sementara itu, Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Syamsu Alam masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang yang ikut terlibat dalam pembunuhan Irwandi.

"Kami masih mencari Farhan berteman tapi ada dugaan kalau keempat pelaku ini sudah meninggalkan Bone," kata Syamsu Alam

Syamsu Alam melanjutkan, untuk saat ini belum ada unsur perencanaan dalam pembunuhan Irwandi, Karena kata dia, Pelaku dan korban tidak sengaja bertemu di Taman Bunga Arung Palakka.

"Pelaku akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara," Lanjutnya

Syahruddin/Usman