Rapat Evaluasi Perdes, Ruslan Dahlan : Regulasi Harus Sesuai Kepentingan Umum dan Undang-Undang -->
Cari Berita

Rapat Evaluasi Perdes, Ruslan Dahlan : Regulasi Harus Sesuai Kepentingan Umum dan Undang-Undang

Rapat Evaluasi Peraturan Daerah Sinjai
BUGISWARTA.com, Sinjai---Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat  terkait dengan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) yang bertempat di Gedung B kantor Bupati Sinjai . Senin 20 Maret 2017.

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Drs.  Budiaman dalam arahannya dihadapan para peserta rapat menyampaikan bahwa setelah rancangan Perdes tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) ditetapkan pemerintah desa harus menyusun Perdes tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam hal penetapan perangkat desa, kepala desa harus membuat surat keputusan kepala desa tentang penetapan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa,  dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 

Sedangkan Kasubag Perundang-Undangan Setdakab Sinjai, Ruslan Dahlan SH. selaku narasumber dalam kegiatan ini menegaskan,
"Dalam membuat regulasi atau peraturan desa harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan undang-undang, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dalam membuat Peraturan Desa".
Kegiatan rapat  terkait dengan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Sinjai.
 
IZHAR/MULIANA AMRI