Pemilih Wajib Miliki e-KTP, KPU Sinjai Kordinasi Disdukcapil -->
Cari Berita

Pemilih Wajib Miliki e-KTP, KPU Sinjai Kordinasi Disdukcapil


BUGISWARTA.com, Sinjai---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menjelang pelaksanaan tahapan pada bulan September terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan datang terlihat mulai melakukan koordinasi dengan stake holder terkait dengan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rabu, 8 Maret 2017.

Muhammad Arsal, SE yang merupakan Ketua KPU Sinjai mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pemilih harus memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

"Untuk itu, kita melakukan koordinasi dengan stake holder terkait yakni Dinas Catatan Sipil untuk membicarakan progresnya sebelum memasuki tahapan pilkada pada bulan September mendatang", ungkapnya.

Muhammad Kasim yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data KPU Sinjai menjelaskan bahwa mengenai data DPT dari jumlah penduduk di Sinjai berdasarkan data dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sinjai terdapat sebanyak 256.790 jiwa, wajib KTP 176.984, memiliki KTP elektronik sebanyak 160.439 atau 90,65 % sedangkan yang belum mempunyai e-KTP sebanyak 16.545 atau 9,35 %.

"Mengacu pada DPT Pilkada tahun 2014 lalu jumlahnya sebanyak 175.646, sedangkan untuk data DPT Pilkada 2018 sesuai data yang diterima dari Dinas Catatan Sipil mengalami peningkatan 7000 lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pemula", Kasim menerangkan.

HAR/MULIANA AMRI