Mega Korupsi E-KTP di Pastikan Menyeret Nama-Nama Beken -->
Cari Berita

Mega Korupsi E-KTP di Pastikan Menyeret Nama-Nama Beken

Ilustrasi/Net
BUGISWARTA.Com,Jakarta--Juru bicara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febridiansyah enggan menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.
Febridiansyah, menekankan, nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah  diuraikan dalam proses pengadilan Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP kemarin
"Dalam proses pengadilan kemarin kan sudah diuraikan oleh pak Irman dan Sugiharto," jelasnya di aula kantor KPK.
Mantan aktivis itu berujar, KPK tidak akan menyebut nama-nama baru dalam kasus tersebut. Dia beralasan, saat ini, para penyidik tengah mendalami kasus itu. "Cukup yang sudah kalian tahu saja," ujarnya.
Febri menambahkan, kasus korupsi kakap itu, untuk tersangka Sugiharto, total berkasnya sebanyak 13 ribu lembar yang meliputi dakwaan dan keterangan 294 saksi serta lima ahli, sementara Irman sendiri sebanyak 11 ribu lembar dengan 173 saksi dan 5 ahli.
"Penyidik sengaja menggabungkan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan JPU, pertimbangannya  agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk kedua terdakwa," kata mantan aktivis  Indonesia  Corruption Watch ( ICW) itu.
Menurutnya,korupsi dalam proyek pengadaan elektronik KTP (e-KTP) dipastikan menyeret banyak nama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan dakwaan kasus itu akan mengungkap sejumlah nama beken yang diduga terkait. "Yang pastinya mega korupsi ini akan menyeret nama - nama Beken ,"Febri menegaskan.

IRMAN BAGOSENG