LBH Sinjai Bersatu 'Paksa' Pemkab Revisi Perbup 31 Tahun 2016 -->
Cari Berita

LBH Sinjai Bersatu 'Paksa' Pemkab Revisi Perbup 31 Tahun 2016

BUGISWARTA.com, Sinjai---Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu menggelar diskusi publik pembaharuan desa yang partisipatif dan berkelanjutan di salah satu warkop yang terletak di Jalan Persatuan Raya Sinjai. Minggu, 26 Maret 2017.

Ketua LBH Sinjai bersatu Ahmad Marsuki SH., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya beberapa persoalan tafsiran yang berbeda terhadap Undang-Undang Desa.

"Kami merasa terpanggil melaksanakan diskusi ini apalagi saat ini ada riak yang perlu pemerintah daerah untuk sikapi secepatnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 tahun 2016, ini jangan sampai ada nantinya hal yang berakibat hukum jika tidak ada solusi", Ahmad Marsuki menjelaskan.

Lebih lanjut salah satu advokat Sinjai ini menegaskan beberapa persoalan saat ini yang mesti diperhatikan yakni misalnya pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi lagi syarat sesuai dengan peraturan perundangan yang seharusnya melalui pendekatan bukan dengan langsung diberhentikan begitu saja, serta tidak adanya periode perangkat desa yang ditentukan sehingga memicu polemik kapan masa jabatan berakhir.

"Tidak ada sanksi apabila ada aparat desa yang melanggar yang diatur dalam aturan Undang-Undang Desa sehingga kepala desa bisa saja tidak mengindahkan peraturan yang ada sehingga bisa saja ada unsur politik dalam perangkat desa, olehnya itu kita akan mendorong dan membuat telaah hukum dan meminta Pemkab dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan revisi Peraturan Bupati", terangnya.

Sementara itu staf ahli Bupati Sinjai Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Budiaman meminta kepada masyarakat dan LBH Sinjai bersatu untuk melakukan pengkajian terhadap persoalan ini.

"Kita sepakat dengan hal ini dan kontribusi pemikiran dari masyarakat untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016", pungkasnya.

Diskusi yang dipandu oleh pengurus LBH Sinjai bersatu Alim Malkab ini dihadiri oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan Budiaman, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawir, Ormas, Perangkat Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan mahasiswa.

IZHAR/MULIANA AMRI