Kepolisian Bone "Kerepotan" Penuhi Permintaan Kejari -->
Cari Berita

Kepolisian Bone "Kerepotan" Penuhi Permintaan Kejari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Hardjoko
BUGISWARTA.com,Bone---Kepolisian Resort (Polres) Bone mengaku bahwa pihaknya kewalahan untuk memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Kejaksaan meminta kepada Polres Bone untuk melengkapi kekurangan berkas berkara dugaan ijazah palsu.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pemalsuan ijazah palsu yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bentengtellue dengan inisial ST. Pengembalian berkas itu karena setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas, ditemukan jika perkara dugaan pemalsuan ijazah oknum kepala desa itu masih perlu dilengkapi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko menjelaskan, berkas perkara ijazah palsu sudah dikirim ke kejaksaan, namun berkas itu dikembalikan kejaksaan karena kejaksaan menilai masih ada kelengkapan berkas perkara yang harus disempurnakan.

Tapi kata Hardjoko, kepolisian kesulitan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Bone.
"Ada persyaratan yang diminta kejaksaan yang sulit kita penuhi, kejaksaan meminta agar ijazah aslinya kita kirim ke laboratorium untuk pembuktian, namun bagaimana caranya, jika ijazah aslinya sudah dihilangkan", kata Hardjoko, Selasa 7 Maret 2017.
Kendati pihak kepolisian kesulitan untuk memenuhi kelengkapan berkas yang diminta kejaksaan, Hardjoko tetap berjanji dalam waktu dekat ini, kepolisian akan melengkapi dan melimpahkan kembali berkas dugaan ijazah palsu tersebut ke Kejaksaan Negeri Bone untuk dilanjutkan.

Sekadar untuk diketahui bahwa dugaan ijazah palsu yang sementara bergulir di kepolisian itu  dilaporkan oleh Supyan yang merupakan warga Desa Bentengtellue Kecamatan Amili pada bulan  September 2016 lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum.

SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI