Kasus Dugaan Korupsi, Poros Pemuda Sinjai Beri Support ke Sekda -->
Cari Berita

Kasus Dugaan Korupsi, Poros Pemuda Sinjai Beri Support ke Sekda


BUGISWARTA.com, Sinjai---Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Sinjai H. Taiyyeb Mappasere yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar. Poros Pemuda Sinjai (PPS) menyatakan sikap siap mendukung  atas persoalan hukum yang sedang menimpa Ketua KAHMI Sinjai ini. Minggu, 5 Maret 2017.

Hal ini disampaikan oleh Presidium PPS Sinjai Sirajuddin Yusuf kepada media Bugiswarta.com pada 4 Maret kemarin. Dirinya yakin dan sangat percaya jika setiap kebijakan yang dijalankannya mempunyai dasar serta landasan yang kuat sehingga membayarkan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrah dalam kasus korupsi.

"Apa yang dituduhkan publik kepadanya masih perlu pengkajian yang mendalam agar kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan dan besar harapan kami kepada penegak hukum agar objektif dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam menangani persoalan yang sedang dialami oleh Sekda Sinjai", Sirajuddin menegaskan.

Senada dengan hal itu, pengurus PPS lainnya yakni Ambo M. menuturkan bahwa secara pribadi dirinya serta terkhusus teman-teman Poros Pemuda Sinjai akan memberikan dukungan moril dan akan terus mengajak teman-teman aktivis lainnya untuk memberikan atensi kepada Taiyyeb.

"Kedepan kami juga meminta kepada pihak Kejari Sinjai agar bekerja secara independen dan lebih profesionalime agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat", pungkasnya.

H. Taiyyeb Mappasere dimeja hijaukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan kepegawaian di Sinjai. Ia membayarkan gaji kepada 10 orang PNS yang tersandung kasus korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang semestinya sudah tidak boleh dibayarkan karena diduga telah merugikan negara.

Taiyyeb diduga melanggar Pasal 2 Dakwaan Primer dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
 
HAR/MULIANA AMRI