Institut Hukum Indonesia Tuntut Tersangka Tipikor Lain, Kejari Sinjai: Sabar ! -->
Cari Berita

Institut Hukum Indonesia Tuntut Tersangka Tipikor Lain, Kejari Sinjai: Sabar !

 
BUGISWARTA.com, Sinjai---Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Sumartono. SH. MH yang dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo menuturkan jika saat ini pihaknya sudah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor yakni Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere yang sudah diproses bersama Kadis Sosial Muhlis Isma, sementara Asisten III Akmal Ms. masih menunggu keterangan ahli sebelum dilimpahkan. Rabu, 8 Maret 2017.

"Kami serius menangani kasus ini, tunggu saja untuk yang lainnya kita masih mengumpulkan dua bukti, berbahaya juga kalau kami proses yang lainnya sementara alat buktinya masih belum cukup kan, kalau itu pintu yang tergembok karena sebelumnya ada massa yang mengembok pintu kantor saat melakukan aksi demo dengan persoalan yang sama", ucap Sumartono mengonfirmasi.

Hari ini, puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai bersitegang dengan pihak Kejari Sinjai saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Salah seorang orator aksi yang bernama Supardi dalam orasinya mengecam pihak kejaksaan yang menutup akses dengan pendemo dengan mengembok pintu kantor, padahal mereka ingin berdialog mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani saat ini.

"Ini ada apa dengan Kejari sinjai, terkesan tertutup dengan masyarakat padahal kami ingin ada ekspos terkait penanganan kasus pembayaran gaji yang melibatkan sejumlah pejabat", teriaknya.

Sementara Ketua IHI Sinjai Asdar Palewai menuturkan bahwa aksi yang dilakukannya saat ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang meminta Kejari Sinjai tidak diskriminatif dengan hanya menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembayaran gaji yang saat ini sudah menjerat Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Makassar, Kadis Sosial Muhlis Isma dan Asisten III Akmal Ms. yang sudah tersangka namun belum dilimpahkan, padahal masih ada beberapa pejabat lain dalam kasus yang sama namun belum diproses.

"Kami meminta Kejari Sinjai untuk menegakkan hukum secara adil, mengusut tuntas kasus gaji PNS bermasalah di Sinjai, segera melimpahkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ke Pengadilan Tipikor, dan beberapa pejabat yang terkait dugaan korupsi ini untuk segera diproses. Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami meminta Kejari mundur dari jabatannya", katanya.
 
IZHAR/MULIANA AMRI