Bupati Sinjai Ajak Masyarakat Taat Pajak -->
Cari Berita

Bupati Sinjai Ajak Masyarakat Taat Pajak


BUGISWARTA.com, Sinjai---Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba KP2KP Sinjai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, bertempat diruang pola kantor Bupati Sinjai. Selasa 7 Maret 2017.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Bupati Sinjai Sabirin Yahya, Wakil Bupati Sinjai Andi Fajar Yanwar, Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Sofyan, para asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, dan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Kepala Pratama Bulukumba Sofyan mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT tahunan melalui pelaporan online e-filing.


Sofyan juga menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31Maret 2017, Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017.


"Tahun 2016 penerimaan negara dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemotongan anggaran pada instansi vertikal maupun didaerah. Mudah-mudahan di tahun 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya perekonomian kita terus meningkat dan diikuti penigkatan kesadaran para wajib pajak untuk menyetor pajaknya dengan baik dan benar,  sehingga berdampak pada peningkatan anggaran belanja negara guna membiayai pembangunan bangsa dan negara", Sofyan menjelaskan.


Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya juga mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah Kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilannya. 


"Kami mengajak kepada seluruh wajib pajak diwilayah Kabupaten Sinjai untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, baik untuk orang pribadi maupun badan", kuncinya.


IZHAR/MULIANA AMRI