Sapma PP Sidrap : Presiden Harus Tegasi Freeport -->
Cari Berita

Sapma PP Sidrap : Presiden Harus Tegasi Freeport


BUGISWARTA.com, SIDRAP -- Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia saat ini sedang bersitegang terkait negosiasi kelanjutan usaha perusahaam tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport yang saat ini menghentikan operasinya karena tidak bisa mengekspor konsentrat.

Freeport mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar. Freeport telah menghentikan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg sejak 10 Februari 2017 lalu karena tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Para pekerja tambangnya di Timika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.

Hubungan yang memanas ini membuat Afiev Rachman sebagai Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidrap angkat bicara. Ia mengatakan bahwa mengenai ancaman gugatan Freeport ke Arbitrase Internasional, pemerintah sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia tidak boleh takut dan harus siap menghadapinya.

"Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah memberikan jalan terbaik kepada PT. Freeport. Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba)", lanjut salah satu anggota MAPALASTA UIN Alauddin ini.

Dalam pasal 170 Undang-Undang Minerba, pemegang KK diwajibkan untuk melakukan pemurnian mineral dalam waktu lima tahun sejak Undang-Undang diterbitkan, sampai 2014.

Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama tiga tahun hingga 11 Januari 2017, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tetapi Freeport tidak juga membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Oleh karena itu, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) lalu menerbitkan IUPK dan izin ekspor untuk Freeport. 

"Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK, karena Undang-Undang Minerba memungkinkannya. Namun Freeport menolak IUPK dan izin ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

USMAN AL-KHAIR/MULIANA AMRI