Grebek Rumah AM, Polisi Menyita 250 Karung Pupuk Oplosan -->
Cari Berita

Grebek Rumah AM, Polisi Menyita 250 Karung Pupuk Oplosan

Polisi Menyita Ratusan Pupuk Oplosan di Jalan MH Thamrin
BUGISWARTA.com, Bone--Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Sulawesi  Selatan (Polda Sul-Sel) bersama dengan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone yang dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) Sugito, Kanit I, Subid I, Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan Penggeledahan di kediaman AM. Polisi berhasil menyita sebanyak 250 karung pupuk oplosan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Ta', Kecamatan Tanete Riattang, Kamis 23 Februari 2017.

Kompol Sugito, Kanit I, Subid I, dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel menjelaskan bahwa sebanyak 250 karung pupuk oplosan yang dikemas dalam karung bertuliskan "Pupuk Organik Duta Tani" diamankan karena  tidak sesuai dengan komposisi dan bahan yang digunakan adalah kapur, urea, SP36 dan bahan kimia lainnya. Pupuk tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian.

"Atas atensi dari Ditreskrimsus Polda Sul-Sel Bapak Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yudiawan, penyalur pupuk illegal ini diamankan demi kepentingan para petani serta untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani", Sugito menjelaskan.

Dia melanjutkan penuturannya bahwa dari data yang diperoleh, pelaku pembuat  pupuk oplosan ini sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun dan itu tidak hanya didistribusikan di Kabupaten Bone, namun pendistribusian pupuk oplosan tersebut sudah lintas provinsi.  Satu karung berisi sebanyak 25 sachets dan dijual seharga Rp. 25.000 per sachetnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardjoko juga angkat bicara dan mengatakan bahwa pemilik pupuk tersebut berinisial AM dan belum bisa diamankan karena AM masih berada di luar kota.
"Untuk sementara kita melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena pemilik pupuk berada di luar kota",  kata Hardjoko melanjutkan.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh AM, ia diancam dengan Pasal 60 Ayat 2 tentang Budi Daya Tanam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI