Anak 9 Tahun Jadi Saksi Kunci di Persidangan -->
Cari Berita

Anak 9 Tahun Jadi Saksi Kunci di Persidangan

Suasana Persidangan Jumardi (Dokumentasi Bugiswarta.com)
BUGISWARTA.com, Bone-- Sidang lanjutan terdakwa Jumardi (25 tahun) pelaku pembakaran dan pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Libureng, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menghadirkan enam saksi dalam persidangan Jumardi di Pengadilan Negeri Watampone. Rabu 22 Februari 2017.

Diantara keenam saksi, Kejari Bone menetapkan satu diantaranya sebagai saksi kunci yakni Nur Razikin (9 tahun), anak kandung korban yang  berhasil melarikan diri dalam inseden pembunuhan dengan pembakaran yang dilakukan oleh Jumardi (25 tahun) di Kecamatan Libureng pada 22 Oktober 2016 kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adnan Hamzah menyampaikan bahwa dirinya bersama penyidik kejaksaan akan menghadirikan enam orang saksi dalam persidangan, namun hanya satu di antaranya yang merupakan saksi kunci.

"Dari semua saksi yang kita panggil, kita akan mendengarkan keterangannya, mengenai yang mengetahui perihal kejadian tersebut, kita panggil Naya binti Ahmad karena dia yang memberikan pertolongan pertama kepada korban Nurul Azikin yang berhasil melarikan diri", kata Adenan.
Adenan melanjutkan, terkait dengan saksi kunci paling penting adalah anak ini, karena dia yang melihat dan mengalami kejadian tersebut secara langsung.

"Kalau berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, pada saat anak memberikan kesaksian harus didampingi oleh pekerja sosial dan keluarga anak," kata Adenan.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI